PRO DAN KONTRA UU NO 17 TAHUN 2012


KOPERASI
PRO DAN KONTRA UU NO 17 TAHUN 2012
Oleh    :Zahrotun Naimah

Seperti yang kalian ketahui,menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari perbedaan kata pun sudah terlihat perbedaan,bahwa di UU No 25 Tahun 1992 koperasi sebagai badan usaha,sedangkan pada UU No 17 Tahun 2012 koperasi sebagai badan hukum.Artinya bahwa koperasi yang baru memiliki makna yang berbeda.
Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,  definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha .Rista (Suara Mahasiswa 2013)
Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota).
Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.   Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip koperasi yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.

Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
1.    Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
·          keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
·          pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
·          Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
·          Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
·          Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
·         Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
·         Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
2.     Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sedangkan Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·         pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
·         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·         kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :

a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

Jadi,dari definisi di atas dapat di simpulkan bahwa ada baik dan kurang baiknya Undang-undang yang di berlakukan sekarang.yakni:koperasi sebagai badan hukum yang memisahkan modal setiap anggota akan lebih menguntungkan bagi pemilik modal besar.namun,ada baiknya juga yakni:koperasi di harapkan bebas dari modal asing dengan di berlakukannya UU No 17 Tahun 2012 saat ini.Dan makna koperasi di lihat dari definisi,UU No 17 Tahun 2012 lebih luas jika di bandingkan dengan Undang-undang sebelumnya,yakni UU No 25 Tahun 1992.





0 Response to "PRO DAN KONTRA UU NO 17 TAHUN 2012"

Posting Komentar

2223

Entri Populer

22345

SAMBUNG

BAHAN AJAR : http://tonismkn4.blogspot.co.id/ CLIPPING PAK HERO SULTONI : http://cbtoni1961.blogspot.co.id/ BLOG HERO SULTONI : http://toni1961.blogspot.co.id/ WA PAK HERO : http://watoni1961.blogspot.co.id/ SURYA COMARA :